BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kecanggihan
teknologi komputer telah memberi kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu
pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis
kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus
operator. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan
permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak
pidana faktor yudirs. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini
memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan
tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam
tindak pidana dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya
untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya
penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat
semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut
membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran
masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan
dampak negatif dari internet serta ketidal sempurnaan kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga tersebut.
Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara
elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas
menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di
internet atau cybercime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan
dengan cyberspase ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan
di internet yaitu carding, yang termasuk dalam motif kriminal yang berpotensi
menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari pembuatan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi adalah sebagai berikut :
1.
Untuk memahami dan mengetahui tentang
pelanggaran hukum (Crybercime) yang
terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang dunia maya (Cyberlaw).
2.
Untuk memahami dan mengetahui tentang
betapa bahayanya carding cybercrime
yang termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
Sedangkan
tujuan kami adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata
kuliah Etika Profesi Informasi Teknologi pada jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian pada makalah ini
adalah
- Metode Studi Pustaka (Library Study)
Sebuah metode dengan cara mencari,
mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi yang
didapat di buku maupun internet.
1.4 Ruang Lingkup
Dalam
penyusunan makalah ini, kami hanya memfokuskan pada kasus Carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia
maya.