EPTIK_BAB I-CARDING

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kecanggihan teknologi komputer telah memberi kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operator. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana faktor yudirs. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ketidal sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspase ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding, yang termasuk dalam motif kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
1.2  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Crybercime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang dunia maya (Cyberlaw).
2.      Untuk memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding cybercrime yang termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
Sedangkan tujuan kami adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Informasi Teknologi pada jurusan Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3  Metode Penelitian
Metode penelitian pada makalah ini adalah
  •   Metode Studi Pustaka (Library Study)
Sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi yang didapat di buku maupun internet.

1.4  Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, kami hanya memfokuskan pada kasus Carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.